"Mukmin yang paling cerdas yang ingat akan Kematiannya dan mempersiapkan diri untuk alam berikutnya"

Sekretaris

Sekretaris
I : Arief Yustana
II : Aris Harmain

Tugas Pokok dan Fungsi
1) Menyelenggarakan Administrasi Kegiatan DKM
2) Menyiapkan dan Melaksanakan Agenda Musyawarah DKM
3) Menyelenggarakan Dokumentasi / Kearsipan DKM
4) Membuat Proposal bila memang Di Perlukan
5) Menjadi Wakil apabila Ketua dan Wakil Ketua Berhalangan



Program Kerja Tahun 2019-2022 :
1. Melaksanakan rapat  kerja pengurus DKM
2. Melaksankan rapat kerja  AD/ART

Pembagian Tugas :
Sekretaris 1
1. Membagikan undangan melalui media WA
2. Membuat Notulen hasil rapat
3. Mengarsipkan undangan/ surat menyurat
4. Menyiapakan materi mading
5. Mengelola email dan website
6. Menyiapkan berkas agenda rapat
7. Mendokumentasikan kegiatan
8. Mengontrol absen rapat


Sekretaris 2
1. Membuat Undangan/surat  menyurat
2. Membuka/memimpin Rapat
3. Membuat Proposal







---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Program Kerja Tahun 2016-2019 :

1.      Membuat dan; menerima surat organisasi, dengan rincian : total surat keluar berjumlah 94 buah (gabungan surat undangan & surat edaran), total surat masuk berjumlah sekitar 10 buah. Untuk surat keluar terdokumentasi & terlampir, untuk surat masuk belum terdokumentasi & terlampir karena belum tertib datangnya surat masuk yang seharusnya pada 1 point center.

2.      Memiliki alamat surat elektronik (e-mail), dengan alamat : dkm_alikhalsh_vip@yahoo.com. Alamat e-mail ini dibuat atas kerja sama dengan bidang Sosial & Perlengkapan. Dalam penggunaannya belum optimal.

3.      Memiliki alamat Website, dengan alamat : www.dkm-alikhlash-vip.blogspot.co.id. Pembuatan & pengelolaannya sudah dilakukan sebelumnya oleh bidang Sosial & Perlengkapan.

4.      Mendirikan badan hukum organisasi dalam bentuk & nama : Perkumpulan DKM AL-IKHLASH VIP dengan Akte Notaris : H. Ade Ardiansyah, SH. M. Kn, No. 45, tanggal 07 September 2016. Hal ini sesuai kesepakatan dalam musyawarah jamaah mengenai pemilihan badan hokum sebagai syarat untuk transaksi jual-beli lahan yang sudah lama dilakukan & mengurus surat-surat lahan Musholla Al-Ikhlash. Dokumen Terlampir.

5.      Melapor & membuat Surat Domisili Organisasi sampai tingkat kecamatan disetiap tahunnya. Dokumen terlampir.

6.      Membuat & memiliki NPWP lembaga organisasi social (bebas tagihan), dengan no : 82.520.931.5-407.000, terdaftar di Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah Bekasi Kota. Dokumen terlampir.

7.      Melakukan Jual_Beli dengan PT. Yanadito Santosa yang tercatat sah dalam administrasi negara dengan Akta Pengikatan Jual Beli dengan Nomor : 72, Tanggal : 12-10-2016. Dokumen terlampir.

8.      Memiliki bukti penguasaan atas hak lahan yang telah dibeli dari PT, Yanadito Santosa yang diperuntukan lahan beribadah Musholla Al-Ikhlash, dalam bentuk Sertifikat Hak : Guna Bangunan sampai dengan: 24-09-2023 dengan No: 14380, yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Dokumen Terlampir.

9.      Membuat tabungan lembaga di Bank BJB dengan Rekening An. Musholla Al-Ikhlashdengan nomer rec : 0070756129100

10.  Rehabilitasi Majalah Dinding sebagai sarana informasi & edukasi keilmuan Islam. Hal ini belum berjalan lancar.

0 komentar:

Posting Komentar

Admin menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Admin berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Terima kasih telah memberi tanggapan.