"Mukmin yang paling cerdas yang ingat akan Kematiannya dan mempersiapkan diri untuk alam berikutnya"

Home » » Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus DKM Al-Iklash

Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus DKM Al-Iklash


[draff]

Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus DKM Al-Iklash

DKM mempunyai tugas :
1. Mengelola organisasi dan administrasi Musholla
2. Mengelola kemakmuran Musholla
3. Memelihara bangunan fisik Musholla

0. Penasihat
Memberikan pembinaan / bimbingan, arahan, ide saran dan gagasan dalam rangka pengembangan berbagai aktifitas Musholla kepada pengurus DKM baik diminta atau tidak

1. Ketua DKM
1) Memimpin dan Mengelola Kegiatan DKM
2) Bertindak Untuk dan Atas Nama DKM Dalam Urusan Internal dan Eksternal
3) Menetapkan Rencana dan Pertanggungjawaban
4) Bekerjasama dengan Wakil Ketua Dalam Pembinaan Kegiatan DKM
5) Komandan setiap kegiatan DKM dan Keputusan Ketua DKM mutlak adanya Selama tidak menyalahi Kebenaran
6) Berhak Menunjuk Kepada Wakil atau Anggota Lainnya untuk Menjadi Badal (Pengganti) disaat Ketua Berhalangan disaat Mengikuti Kegiatan Di Dalam Maupun Diluar
7) Berhak Meresuffle (Merombak) Struktur Pengurus dan Anggota DKM Kapan Saja, Di saat Penggurus atau Anggota DKM tidak bisa diajak Kerja Sama atau Kurang/ Tidak Aktif atau Melanggar Hukum Dsbnya.

2. Wakil Ketua DKM
1) Bekerjasama dengan Ketua Dalam Pembinaan Kegiatan DKM
2) Melakukan evaluasi Rencana dan Pertanggungjawaban
3) Siap Untuk Menjadi Wakil atau Pengganti Manakala Ketua Berhalangan ketika DKM Melaksanakan Kegiatan
4) Mengambil Alih Tanggung Jawab DKM manakala Ketua Tidak Beertanggung Jawab atau Ketua Tidak ada kabar disaat DKM Melaksanakan Kegiatan
5) Memberikan Masukan dan Usulan kepada Ketua Mengenai Persoalan-persoalan yang ada Hubungannya untuk Kemajuan Musholla Al-Ikhlash
6) Wakil Ketua  Mendampingi Ketua setiap Kegiatan Berlangsung

3. Sekretaris
1) Menyelenggarakan Administrasi Kegiatan DKM
2) Menyiapkan dan Melaksanakan Agenda Musyawarah DKM
3) Menyelenggarakan Dokumentasi / Kearsipan DKM
4) Membuat Proposal bila memang Di Perlukan
5) Menjadi Wakil apabila Ketua dan Wakil Ketua Berhalangan

4. Bendahara
1) Menerima dan Menyimpan Titipan Uang Infak, Shodaqoh dan Zakat
2) Mengeluarkan Uang kas DKM sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
3) Mencatat Transaksi Keuangan dan Menyiapkan Laporan secara Berkala


5. Bidang Sosial dan Perlengkapan
1) Menyusun Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan
2) Mendukung Pemeliharaan Bangunan dan Halaman Musholla
3) Menjaga eksistensi Istalasi Listrik, Air, Sound System dsb.
4) Memelihara & Menjaga Barang Inventaris secara Berkala
5) Mendukung Suasana Beribadah secara Aman & Nyaman
6) Berhak Mengusulkan Manakala ada Peralatan Musholla yang harus diganti atau yang baru
7) Membantu Melengkapi dan Menyiapkan Peralatan Manakala DKM Mengadakan Kegiatan

6. Bidang Humas dan Kebersihan
1) Menyusun Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan
2) Mengelola sarana Informasi & Komunikasi Sebagai Media Musholla
3) Mengkomunikasikan Rencana dan Realisasi Kegiatan Musholla

7. Bidang Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
1) Menyusun Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan
2) Bersinergi Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam

8. Bidang Dakwah dan Kepemudaan
1) Menyusun Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan
2) Menyiapkan Kegiatan Pengajian umum atau Ta’lim
2) Membina Organisasi Remaja Musholla
3) Membina Kegiatan Remaja Musholla Menyusun Program-Program Jangka Pendek & Jangka Panjang
4) Menyusun Program yang Bersifat Kepemudaan dan pengkaderan

9. Bidang Peribadatan
1) Menyusun Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan
2) Menyusun jadual dan menjaga keberadaan Imam & Muadzin Sholat Fardhu
3) Menyelenggarakan Ibadah / Sholat ,Kajian, Taklim dlsb
4) Membuat Jadual Waktu Ramadhan & Menetapkan waktu Ramadhan & Idul Fitri lewat Musyawarah Pengurus dengan Patokan Pemerintah RI.
5) Menyelenggarakan Musyawarah manakala ada terjadi Kegiatan/ Program DKM yang tidak sesuai dengan Syariat Islam

11. Bidang Pembagunan dan Penggalangan Dana
1)  Menyusun Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan
2) Merencanakan, mendesign, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur Musholla.
3) Mengusulkan dan mengontrol program perbaikan infrastruktur Musholla  sehingga jama'ah lebih nyaman dalam melaksanakan shalat

12. Bidang Kewanitaan
1) Menyusun Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan
2) Berpartisipasi dan mengisi kegiatan yang berlangsung dilingkungan DKM

0 komentar:

Posting Komentar

Admin menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Admin berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Terima kasih telah memberi tanggapan.